Pengenaan Bea Keluar Ekspor Barang

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap bea keluar.

Dasar hukum pengenaan Bea Keluar adalah pasal 2 A Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006. Ketentuan pelaksanaan dari pasal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Bea Keluar.

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar, penetapan bea keluar ditujukan untuk :
  • menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
  • melindungi kelestarian sumber daya alam
  • mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasar internasional
  • menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri
Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif  Bea Keluar. Untuk penetapan Bea Keluar, barang ekspor dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi :
  • 60% dari harga ekspor, dalam hal tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorum)
  • nominal tertentu yang besarnya equivalent dengan 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud diatas, dalam tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik.
Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/usul menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait. Sedangkan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh Pejabat Negara tersebut. Dalam hal Harga Ekspor untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya.

Eksportir bertanggung jawab terhadap atas bea keluar, yang dihitung berdasarkan tarif bea keluar dan/atau harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke kantor pabean. Bea Keluar harus dibayar dalam mata uang rupiah. Nilai tukar yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran.

Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu didalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang bertugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan tehnis.


Baca Juga