Pemberitahuan Impor Barang Berkala

Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan kemudahan dengan PIB Berkala untuk penyelesaian barang impor yang telah dikeluarkan terlebih dahulu dengan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan dalam periode paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Kemudahan sebagaimana dimaksud diberikan kepada Importir yang mengimpor barang :

  • yang diimpor dalam frekuensi impor yang tinggi serta perlu segera digunakan
  • yang diimpor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi, atau
  • yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal dapat diberikan kemudahan PIB berkala
Importir wajib menyerahkan PIB berkala dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atas seluruh importasi pada periode bersangkutan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo. 

Dalam hal kewajiban dimaksud tidak dipenuhi :
  • jaminan dicairkan
  • importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B ayat (6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
  • kemudahan pemberitahuan impor berkala untuk dan atas nama importir yang bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir menyelesaikan kewajibannya.


Baca Juga