Ketentuan Lainnya Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

Barang Impor Eksep
Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), penyelesaian atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.

Impor Barang Kena Cukai (BKC)
Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Barang impor berupa BKC wajib melunasi cukainya sebelum diterbitkan SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai dimaksud terhadap barang Impor berupa BKC yang mendapat :
  • pembebasan cukai
  • fasilitas cukai tidak dipungut
Barang Larangan dan/atau Pembatasan
Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan barang setelah dilakukan penelitian mendalam

Pembatalan PIB
PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal :
  • salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang
  • penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali
Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir.


Baca Juga