Penelitian Tarif dan Nilai Pabean

Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan. Penelitian dimaksud diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.

Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI, pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah :
  • Importir melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda, atau
  • Importir menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan
Keberatan
Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan yang dilakukan Pejabat mengenai :
  • tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI
  • pengenaan sanksi administrasi berupa dendaa
  • kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI selain karena tarif dan/atau nilai pabean
  • penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran
Orang yang mengajukan keberatan wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan kepada negara kecuali :
  • barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai keberatan mendapat keputusan, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan SPPB
  • tagihan telah dilunasi
  • penetapan pejabat tidak menimbulkan kekurangan pembayaran


Baca Juga