Kemudahan Pelayanan Impor Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification)

Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB sebelum penyerahan Inward Manifest, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan
  • bagi importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk
Terhadap penyampaian pemberitahuan pendahuluan oleh Importir MITA, Importir MITA Prioritas tersebut wajib menyerahkan rekapitulasi PIB dalam bentuk softcopy paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada client coordinator.

Pelayanan PIB dilaksanakan menurut ketentuan penyelesaian barang impor untuk dipakai sesuai tatakerja penyelesaian barang impor yang berlaku. Dalam hal PIB ditetapkan jalur merah dan pemeriksaan fisik barang tidak dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM dengan alasan impor belum bongkar, dilakukan pemblokiran terhadap importir yang bersangkutan.


Baca Juga