Sosialisasi Barang Kiriman Kepada UMKM Batam

Beacukai Batam kembali memberikan pemahaman mengenai aturan barang kiriman berdasarkan PMK 199 Tahun 2019 kepada UMKM Batam. Acara ini juga dihadiri oleh para pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) yang berada di bawah  Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam, dan Ketua Al-Ahmadi Enterpreneurship Center.

“Bea Cukai Batam sudah lakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pusat, sudah diputuskan khusus Industri Kecil Menengah (IKM) di Batam dibebaskan dari Bea Masuk, hanya dikenakan PPN” ujar Susila terkait pengenaan pajak barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya.
Untuk mendukung hal tersebut Bea Cukai Batam akan bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam serta  Dinas Perindustrian Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam.

Menguatkan pernyataan sebelumnya, Sumarna, Kepala Bidang BKLI, menyatakan bahwa untuk pelaku usaha IKM nantinya akan dilakukan pendataan untuk simplifikasi proses kepabeanan khususnya prosedur barang kiriman untuk produk IKM. Sumarna juga menjelaskan bahwa sebelum barang kiriman keluar akan diperiksa fisik oleh petugas beacukai di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dengan mengunakan sistem CEISA 4.0, sepanjang data barang yang disampaikan oleh pihak pengirim benar dan valid, niscaya barang tersebut dapat keluar dengan lancar.

Latar belakang aturan ini diterbitkan adalah mendorong petumbuhan industri dalam negeri, melindungi kepentingan Nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman, dan menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM.


Sumber : http://bcbatam.beacukai.go.id/
Baca Juga