Pemeriksaan Pabean Secara Selektif

Terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran, sebagai berikut :
  • Jalur Merah, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB
  • Jalur Kuning, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB
  • Jalur Hijau, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  • Jalur MITA Non-Prioritas, yaitu proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor oleh importir dengan langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal barang ekspor yang diimpor kembali, barang yang terkena pemeriksaan fisik dan barang impor tertentu yang ditetapkan pemerintah, maka diterbitkan SPPB setelah selesainya penelitian dokumen.
  • Jalur MITA Prioritas, yaitu proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor oleh importir jalur prioritas dengan langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.
Terhadap Barang Impor yang merupakan barang ekspor yang diimpor kembali, barang yang terkena pemeriksaan acak atau barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA No Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat importir.

Terhadap barang impor yang merupakan barang ekspor yang diimpor kembali, barang yang terkena pemeriksaan acak atau barang impor sementara yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat importir.

Dalam hal jalur pengeluaran barang impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh. Jalur Kuning dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen.

Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean dan SSPCP dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan, menyiapkan barang untuk diperiksa dan hadir dalam pemeriksaan fisik dalam jangka waktu paling 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Dalam hal importir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya importir. Atas permintaan importir atau kuasanya, jangka waktu dimaksud dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik.


Baca Juga