Ekspor : Pengembalian Bea Keluar

Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar, dalam hal :
  • barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor
  • kesalahan tatausaha berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kesalahan pencantuman tarif bea keluar dan/atau harga ekspor
  • kelebihan pembayaran akibat penetapan pejabat bea dan cukai
  • kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali direktur jenderal bea dan cukai
  • kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan
  • kelebihan pembayaran akibat putusan pengadilan pajak
Pengembalian Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak :
  • tanggal diterbitkan surat keputusan pengembalian bea keluar (SKPBK)
  • tanggal keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan dalam hal pengembalian karena keberatan
  • tanggal diterimanya salinan putusan atau salinan penetapan pengadilan pajak oleh kepala kantor pabean dari pengadilan pajak dalam hal pengembalian karena keputusan banding
Untuk mendapatkan pengembalian bea keluar, eksportir mengajukan permohonan pengembalian kepada kepala kantor pabean di kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Dikecualikan dari kewajiban menyerahkan permohonan adalah pengembalian bea keluar karena keputusan keberatan atau banding.

Permohonan pengembalian bea keluar dibuat dengan format yang ditetapkan dengan dilampiri :
  • asli bukti pembayaran
  • dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonan tersebut
Permohonan pengembalian dapat diproses apabila setoran bea keluar, setoran atas kekurangan bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang dimintakan telah diterima dan dibukukan di kas negara. Atas permohonan pengembalian tersebut, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang atas nama menteri, memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang atas nama menteri menerbitkan surat keputusan pengembalian bea keluar (SKPBK) paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum jangka waktu pengembalian berakhir.

Apabila permohonan pengembalian ditolak, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.



Baca Juga