Ekspor : Pengembalian Bea Keluar

Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar, dalam hal :
  • barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor
  • kesalahan tatausaha berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kesalahan pencantuman tarif bea keluar dan/atau harga ekspor
  • kelebihan pembayaran akibat penetapan pejabat bea dan cukai
  • kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali direktur jenderal bea dan cukai
  • kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan
  • kelebihan pembayaran akibat putusan pengadilan pajak

Ekspor : Penundaan Pembayaran Bea Keluar

Eksportir dapat diberikan penundaan pembayaran atas tagihan kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut :
  • penetapan pejabat bea dan cukai
  • penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atau
  • keputusan Direktur Jenderal atas keberatan
Penundaan dimaksud dapat berupa :
  • pengunduran jangka waktu pembayaran tagihan kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda
  • pembayaran secara bertahap tagihan kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda

Ekspor : Penagihan Bea Keluar

Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dan penetapan kembali serta memberitahukan pelunasannya kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Dalam hal eksportir tidak melunasi sampai dengan batas waktu dimaksud, eksportir dikenai bunga sebesar 2% setiap bulan dari jumlah yang terutang untuk paling lama 24 bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.

Tanggung Jawab dan Pembayaran Bea Keluar

Eksportir bertanggung jawab atas bea keluar. Dalam hal eksportir tidak ditemukan dan pengurusan pemberitahuan pabean ekspor dikuasakan kepada PPJK, tanggung jawab atas bea keluar beralih kepada PPJK.

Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. Batas waktu pembaya
ran bea keluar dapat dikecualikan untuk barang ekspor dengan karakteristik tertentu, yang dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

Pemberitahuan Pabean Ekspor, Pembetulan, Pembatalan dan Pemeriksaan Fisik

Barang ekspor yang dikenakan bea keluar wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor. Dalam hal pemberitahuan tidak diperlukan misalnya untuk barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas atau barang kiriman melalui PT Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram, eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008.