Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar, dalam hal :
- barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor
- kesalahan tatausaha berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kesalahan pencantuman tarif bea keluar dan/atau harga ekspor
- kelebihan pembayaran akibat penetapan pejabat bea dan cukai
- kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali direktur jenderal bea dan cukai
- kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan
- kelebihan pembayaran akibat putusan pengadilan pajak



