Informasi Penting - Perlakuan Pajak Impor dan Pengiriman Barang dari Batam

Aturan Impor Barang Kiriman Terbaru Berlaku 20 Januari 2020

Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020. 

Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. 

Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

Kemudahan Impor - Pengemas Yang dipakai Berulangkali (Returnable Package)


Importir dapat mempergunakan pengemas yang dipakai berulangkali dalam pelaksanaan importasinya. Izin pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulangkali ke dan dari daerah pabean diberikan oleh Kepada Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan setiap tahunnya dapat diperpanjang atas permohonan importir.

Pemberitahuan Impor Barang Berkala

Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan kemudahan dengan PIB Berkala untuk penyelesaian barang impor yang telah dikeluarkan terlebih dahulu dengan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan dalam periode paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Kemudahan sebagaimana dimaksud diberikan kepada Importir yang mengimpor barang :

Penimbunan dan Pemeriksaan Barang Impor di Gudang atau Lapangan Importir di Luar Kawasan Pabean

Penimbunan  Barang Impor di Gudang atau Lapangan Importir di Luar Kawasan Pabean.

Penimbunan barang impor dapat dilakukan di gudang atau lapangan importir diluar Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya dalam hal :
  • keadaan darurat (force majeur)
  • sifat barang yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di TPS di Kawasan Pabean
  • kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pihak terkait/berwenang dan/atau
  • alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya

Pengeluaran Barang Impor Untuk dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag)

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dokumen pelengkap pabean dan jaminan diserahkan ke kantor pabean. Pengeluaran barang impor tersebut diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau cukai dan atas permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tersebut. Terhadap barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana alam dapat dikeluarkan sebelum pengajuan permohonan.