Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya (Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran).
Keberadaan angkutan penyeberangan, mampu mengatasi keterbatasan angkutan jalan atau angkutan kereta api dalam menghubungkan dua lokasi yang terpisah oleh perairan atau dapat dikatakan sebagai penyambung sistem jaringan yang terputus oleh perairan.
Pengembangan transportasi penyeberangan sebagai penghubung jaringan jalan atau jalan rel menjadi cukup mendesak mengingat laju perkembangan otonomi daerah yang ditandai dengan semangat pemekaran wilayah, yang disertai pesatnya pembangunan infrakstruktur wilayah terutama jalan raya. Beberapa daerah yang semula relatif terisolasi pun diharapkan dapat dikembangkan dengan penyelenggaraan moda penyeberangan.
Transportasi penyeberangan juga dioptimalkan untuk mendukung pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan yang dilakukan dengan beberapa kebijakan, antara lain:
- Mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antar pulau dan antarwilayah
- Mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan jaringan transportasi penyeberangan, pelabuhan dan bandar udara.
- Mendorong pengembangan pelabuhan disepanjang ALKI II, ALKI IIIA, ALKI IIID untuk mendukung pelayaran internasional.
- Mengembangkan bandar udara untuk meningkatkan keterkaitan antar wilayah dan antar Negara.
Sumber : Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional
No comments:
Post a Comment