Pengembangan Kapasitas Pelabuhan

Muatan yang harus dilayani di masa mendatang, mengharuskan pelabuhan Indonesia mengembangkan kapasitas pelayanannya, baik melalui perbaikan kelembagaan (institusional), peningkatan kinerja pelayanan dalam bentuk produktivitas bongkar muat, maupun pengembangan fisik pelabuhan. Tidak hanya pada pelabuhan yang sudah beroperasi, melainkan pula pelabuhan-pelabuhan baru yang menjadi kebijakan Pemerintah. 

Pembangunan dan pengembangan pelabuhan harus dilakukan sejalan dengan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan secara nasional. Kebijakan dimaksud antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Cetak Biru Sistem Logistik Nasional dan Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia.

Saat ini Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan akselerasi pengembangan dan pembangunan pelabuhan di Indonesia untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta perdagangan global maupun memperkuat konektivitas nasional dan Internasional. 

Pengembangan strategis yang dilakukan antara lain melalui optimalisasi Pelabuhan Tanjung Priok dengan pengembangan Terminal Kalibaru sesuai rencana pentahapan dalam rencana induk pelabuhan sehingga diharapkan kapasitas optimalnya menjadi kurang lebih 11,7 Juta TEUs, serta pengembangan Pelabuhan Tanjung Perak yang salah satunya melalui optimalisasi Terminal Teluk Lamong.

Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia berencana untuk membangun pelabuhan baru di daerah Pantai Utara Jawa Barat untuk bersinergi dengan Pelabuhan Tanjung Priok yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sebagai Proyek Strategis Nasional. Pelabuhan Patimban akan dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan industri di Jawa Barat khususnya di daerah Karawang Timur, Purwakarta, Subang dan sekitarnya. Sedangkan, industri yang berada di Jabodetabek diperkirakan masih tetap menggunakan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pusat distribusi barang.

Pemerintah terus berupaya melakukan pembenahan terhadap daya dukung dan kualitas pelayanan pelabuhan untuk menurunkan biaya logistik termasuk memperkuat konektivitas nasional maupun global. Pada tahap awal, berdasarkan pertimbangan kesiapan infrastruktur, sisi kapasitas, peralatan bongkar muat, kesisteman dan operasional layanan, volume kargo serta infrastruktur pendukung lainnya, Pemerintah berupaya mengoptimalkan peran Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengakomodir kargo disekitarnya dan atau sebagai pusat konsolidasi kargo bagi pelabuhan di sekitarnya. Saat ini. 

Pemerintah bersama operator pelabuhan berupaya untuk dapat mengkonsolidasikan kargo yang menuju dan keluar Indonesia dari beberapa pelabuhan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, sehingga diharapkan Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak dapat berfungsi secara optimal dalam tahap awal sebagai pelabuhan hub Internasional atau transhipment dari pelabuhan-pelabuhan sekitar untuk melayani kebutuhan ekspor/impor langsung ke/dari Negara tujuan (direct call).

Bersamaan dengan itu, Pemerintah sedang menyiapkan berbagai dokumen perencanaan pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bitung sebagai pelabuhan hub internasional. Pembangunan pelabuhan hub internasional, khususnya Pelabuhan Kuala Tanjung masih memerlukan waktu dan persiapan yang matang mengingat masih minimnya fasilitas di pelabuhan tersebut saat ini. Pada kedua lokasi pelabuhan tersebut juga ditunjang oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri pendukung. Selain itu, rencana pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung diharapkan dapat menarik muatan atau kargo internasional yang berada di Selat Malaka. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada swasta untuk membangun dan mengembangkan pelabuhan dalam kerangka Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Kebijakan lain yang ditujukan dalam rangka pengembangan kapasitas pelabuhan adalah rencana pembangunan pelabuhan terpadu batubara. Pembangunan dimaksud akan dilaksanakan sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan dan kontrol terhadap sistem operasional eksisting rantai pasok batubara melalui pelabuhan/terminal serta meminimalkan penyimpangan rantai logistik batubara guna memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar secara nasional. Ke depan, Pemerintah juga terus mengupayakan penataan-penataan untuk komoditas curah kering dan curah cair yang lain. Penataan dimaksud diarahkan pada pembangunan infrastruktur terintegrasi dan perbaikan sistem operasional.


Sumber : Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional


Baca Juga

No comments:

Post a Comment