Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan dilaksanakan dengan pelayaran-perintis dan penugasan.
Pelayaran-perintis dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Penugasan diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapat kompensasi dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
Pelayaran perintis dan penugasan dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
Angkutan perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pelayaran perintis dapat dilakukan dengan cara kontrak jangka panjang dengan perusahaan angkutan di perairan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memnuhi persayaratan kelaiklautan kapal yang diawaki oleh warga negara indonesia.