Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta di awaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antar Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
Angkutan penyeberangan yang dilakukan antar dua negara hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan.
Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
Penetapan lintas angkutan penyeberangan dilakukan dengan mempertimbangkan :
- pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan
- fungsi sebagai jembatan
- hubungan antara dua pelabuhan, antara pelabuhan dan terminal dan antara dua terminal penyeberangan dengan jarak tertentu
- tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya
- rencana tata ruang wilayah, dan
- jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan antar dan intermoda
Angkutan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur.