Pengendalian impor dan ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
Bahwa perlindungan Hak Atas Kekayaan Indonesia (HAKI) perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena pelanggaran HAKI baru berupa pembajakan maupun pemalsuan dapat mengakibatkan berbagai macam kegiatan, antara lain :
- Kerugian konsumen karena harus membayar mahal untuk barang palsu, berkualitas rendah dan merusak dan membahayakan kesehatan atau keselamatan
- Kerugian masyarakat usaha, pemegang hak, pencipta dan penemu karena turunnya nilai penjualan, rusaknya reputasi, kerugian moral, serta hilangnya insentif untuk melakukan inovasi
- Kerugian pemerintah dan negara karena terganggunya perekonomian nasional, hilangnya pendapatan pajak, kemungkinan tindakan pembalasan, terhambatnya akses pasar untuk komoditi ekspor serta timbulnya keengganan pemilik modal asing untuk melakukan investasi
Berdasarkan Undang-undang Kepabeanan Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menangani masalah HAKI yang pada hakikatnya dapat dikelompokkan dalam :
Tindakan pasif Bea dan Cukai (Passive action Procedure)
adalah tindakan Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merk dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia, apabila ada perintah tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri setempat mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai setelah menerima permintaan dari pemilik dari atau pemegang hak atas merk atau hak cipta.
Tindakan aktif Bea dan Cukai (Active action Procedure)
adalah tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang dilakukan karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Tindakan tersebut dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merk atau hak cipta. Tindakan karena jabatan ini hanya dilakukan apabila dimiliki bukti-bukti yang cukup. Tujuannya untuk mencegah peredaran barang-barang yang merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak atau hak cipta yang berdampak buruk terhadap perekonomian pada umumnya.
Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hal atas kekayaan intelektual tidak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksud untuk tujuan nasional.
Barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan terorisme dan atau kejahatan lintas negara dapat dilakukan penindakan oleh pejabat bea dan cukai.