Tempat Penimbunan Dibawah Pengawasan Pabean

Tempat penimbunan di bawah pengawasan Pabean merupakan tempat penimbunan barang impor dan ekspor yang berada di Kawasan Pabean atau diluar kawasan Pabean yang pemasukan barang sepenuhnya berada di pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tempat penimbunan dibawah pengawasan Pabean tersebut terdiri atas, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Tempat Penimbunan Pabean (TPP)

Disetiap Kawasan Pabean disediakan TPS yang di kelola oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara. Dalam hal barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, jangka waktu penimbunan barang paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya. Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggung jawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut di kenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua puluh lima persen dari Bea Masuk yang seharusnya di bayar.

Tujuan pengadaan Tempat Penimbunan Berikat memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan pembayaran bea masuk. Penangguhan yaitu peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk. Dalam tempat penimbunan berikat dilakukan kegiatan penyimpanan, menimbun, pengetesan (quality control), memberbaiki/merekondisi, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit (assembling), mengurai (disassembling) dan/atau membudidayakan flora dan fauna yang berasal dari luar daerah pabean tanpa lebih dahulu di pungut bea masuk.

Tempat Penimbunan Pabean dipergunakan sebagai tempat untuk menyimpan barang sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara. Barang yang disimpan di tempat penimbunan pabean sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai dikenakan pungutan sewa gudang.


Baca Juga