Barang yang dinyatakan tidak dikuasai, Barang yang dikuasai Negara dan Barang yang menjadi milik Negara

Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, oleh Pejabat Bea dan Cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barang tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai sepanjang belum dilelang, oleh pemiliknya dapat diimpor atau dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi; diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi; dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi; diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi atau dikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat setelah biaya yang terutang dilunasi.

Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai yang busuk segera dimusnahkan karena sifatnya yang tidak tahan lama, merusak, berbahaya atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya; merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik negara atau merupakan barang yang dibatasi, disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. Yang dimaksud dengan "sepanjang belum dilelang" adalah dua hari kerja sebelum tanggal pelelangan.

Barang yang dilarang atau dibatasi, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai diberitahukan oleh pejabat Bea dan Cukai secara tertulis kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasannya dan barang da/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal, diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan ditempat penimbunan pabean. Barang yang dikuasai negara disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
Barang yang dikuasai negara adalah barang yang untuk sementara waktu penguasaannya berada pada negara sampai dapat ditentukan status barang yang sebenarnya. Perubahan status ini dimaksudkan agar Pejabat Bea dan Cukai dapat memproses barang tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan, sehingga masalah kepabeanannya dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Kepabeanan. Barang yang dikuasai negara adalah barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor dan tidak diberitahukan secara tidak benar, kecuali jika peraturan yang melarang dan/atau membatasinya menentukan penyelesaian lain atas barang tersebut.

Barang yang menjadi milik negara adalah barang yang dilarang yang telah dinyatakan menjadi milik negara, barang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan  oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindakan pidana yang pelakunya tidak dikenal; barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang di kenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, Pejabat Bea dan Cukai secara tertulis memberitahukan kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasan dan barang diumumkan selama tiga puluh hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean, barang yang dilarang atau dibatasi dinyatakan menjadi barang milik negara.


Baca Juga