Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan

Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal, harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya, dan impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal, ditemukannya adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut dan impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan lonjakan barang impor tersebut menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis/atau barang yang secara langsung bersaing.

Bea Masuk Pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor indonesia secara diskriminatif. Bea masuk pembalasan merupakan tambahan bea masuk yang dipungut.


Baca Juga