Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk ini berarti bahwa pada saat barang masuk ke Daerah Pabean secara yuridis barang tersebut wajib Bea Masuk dan Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan pengawasan.
Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan Pabean berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan Pabean berupa penelitian dokumen dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan, akan tetapi untuk pemeriksaan fisik barang dilakukan secara selektif.
Pada prinsipnya tanggung jawab pelunasan Bea Masuk ada pada importir, akan tetapi UU No. 10 tahun 1995 menetapkan bahwa perusahaan tertentu atau perorangan tertentu yang menguasai impor dapat dipertanggung jawabkan terhadap pelunasan Bea Masuk, mereka itu adalah :
Importir
Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor (PIB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari pejabat Bea dan Cukai yang berwenang). Bea Masuk yang harus dibayar dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean. Bea Masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan. Importir tidak ditemukan misalnya melarikan diri, maka tanggung jawab atas Bea Masuk beralih ke pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. Yang dimaksud dengan "pengusaha pengurusan jasa kepabeanan" adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas nama pemilik barang.
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS)
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya. Pada prinsipnya importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya. Namun, berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, importir baru dinyatakan bertanggung jawab atas Bea Masuk sejak didaftarkannya Pemberitahuan Pabean. Dengan demikian, sebelum didaftarkannya Pemberitahuan Pabean tanggung jawab atas Bea Masuk berada pada pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, yaitu penimbunan barang impor yang bersangkutan.
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (Pengusaha TPB)
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya.
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dibebaskan dari tanggung jawab dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat nya :
- musnah tanpa sengaja
- telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, atau
- telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat lainnya atau Tempat Penimbunan Pabean.
Perhitungan Bea Masuk atas barang yang harus dilunasi didasarkan pada tarif yang berlaku pada saat dilakukan pencacahan dan nilai pabean barang pada saat ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Orang yang menguasai barang menurut pasal 35 Undang-undang Kepabeanan
Barangsiapa yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkut atau di daerah perbatasan yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang tersebut.
Dalam keadaan demikian dapat saja mereka merupakan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau siapa pun yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkut atau ditempat-tempat tertentu di daerah perbatasan yang ditunjuk.