Pembongkaran, Penimbunan dan Pengeluaran Barang Impor

Barang impor yang berada di Kawasan Pabean dapat dikeluarkan sesuai dengan tujuannya setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean. Pengeluaran dimaksud dapat berupa : di impor untuk dipakai, di impor sementara, ditimbun di TPB, diangkut ke TPS di kawasan pabean lainnya, diangkut terus atau diangkut lanjut atau diekspor kembali. Pengajuan PIB dalam rangka impor untuk dipakai maupun impor sementara dapat dilakukan dengan menggunakan PIB secara manual, elektronik melalui media flasdisk maupun jaringan Electronic Data Interchange (EDI).

Diimpor untuk dipakai
Impor untuk dipakai adalah memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai atau memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Dokumen yang dipergunakan adalah :
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau BC 2.0
  • Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) atau BC 2.1
  • Customs Declaration atau BC 2.2
  • Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP)
  • Pemberitahuan Lintas Barang
Di Impor Sementara
Impor sementara adalah pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. 
Barang Impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu pengimporan telah memenuhi syarat-syarat :
  • tidak akan habis dalam masa Pengimporan sementara
  • dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk kecuali karena aus dalam penggunaan
  • jelas identitasnya
  • ada bukti bahwa barang tersebut akan diekspor kembali
Terhadap barang impor sementara dapat diberikan fasilitas berupa pengimporan atau keringanan Bea Masuk.

Penimbunan di TPB
Pengeluaran barang impor dan Kawasan Pabean dengan tujuan untuk ditimbun di TPB dilakukan dengan menggunakan Pabean BC 2.3

Pengangkutan TPS di Kawasan Pabean lainnya
Pengeluaran barang impor dan Kawasan Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean BC 1.2

Barang diangkut terus dan diangkut lanjut
Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Sedangkan barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor terlebih dahulu

Barang impor diekspor kembali
Barang impor yang masih berada di Kawasan Pabean dapat dire-ekspor bila : tidak sesuai dengan pesanan, tidak boleh diimpor karena adanya perubahan aus, salam kiri dan sebab-sebab lainnya. Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diekspor kembali tidak boleh diberikan terhadap barang-barang yang sudah mendapat pemeriksaan fisik yang hasil pemeriksaannya terbukti bahwa jenis dan atau jumlah tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabeannya. Pengeluaran barang dan Kawasan Pabean untuk tujuan diekspor kembali, importir atau pengangkut mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB atau BC 3.0)


Baca Juga