Pemuatan Barang Ekspor dan Pengawasan Barang Tertentu

Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Barang yang dikeluarkan dari daerah pabean bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean.

Penegasan tentang pengertian ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.

Pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu yang diangkut dalam daerah pabean. Pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu dapat dilakukan pada saat pemuatan, pengangkutan dan/atau pembongkaran di tempat tujuan.

Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor atau barang ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan. Pejabat bea dan cukai berwenang meminta importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat atau yang mewakilinya menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.

Pemeriksaan Pabean dalam bentuk fisik atas barang ekspor diupayakan seminimal mungkin. Tujuannya adalah dalam rangka mendorong ekspor terutama dalam kaitan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar global diperlukan adanya kekuatan dan kepastian bagi eksportir. Oleh karena itu pada hakikatnya terhadap barang ekspor hanya dilakukan penelitian terhadap dokumen.


Baca Juga