Sertifikat Keselamatan Kapal Barang

Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang merupakan salah satu hal yang digunakan untuk menunjukkan kelayakan kapal barang untuk melakukan pelayaran. Meskipun hanya merupakan kapal yang bertujuan untuk mengangkut barang, akan tetapi sebuah kapal tetap mengangkut nyawa dari kru kapal sehingga kelayakannya sudah seharusnya dipastikan sebelum mereka mengembangkan layar di lautan. Baik kapalnya maupun perlengkapannya harus mendapatkan sertifikasi sehingga kegiatan berlayar yang dilakukan tidak akan membahayakan nyawa dan dapat berjalan dengan lancar.

Sertifikat untuk keselamatan perlengkapan barang hanyalah salah satu dari syarat sebuah kapal untuk bisa berlayar. Sertifikat ini tergabung dalam kesatuan sertifikat keselamatan kapal barang. 

Sertifikat Keselamatan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan

Persyaratan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang :
  • Surat Permohonan
  • Sertifikat Keselamatan Sebelumnya (SCC, SEC, SRC)
  • Surat Ukur Tetap
  • Surat Laut / Pas Besar / Grosse Akta
  • Laporan Pemeriksaan (Docking / Pengeringan / Builder Certificate, Konstruksi, Perlengkapan dan Radio)
  • Sertifikat Garis Muat
  • Rekomendasi Pengesahan Gambar
  • Kapal Klas (Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line)

Masa Berlaku :
1 Tahun
(catatan: masa berlaku akan menjadi 5 tahun dengan melaksanakan annual survey dan di endorst)

Catatan :
  • Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri
  • Seluruh persyaratan dilengkapi dan  teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal

Baca Juga