Pelayaran : Ketentuan Angkutan Dalam Negeri

Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkebangsaan Indonesia.

Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, baik intra-maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.

Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.

Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikan :
  • pengembangan pusat industri, perdagangan dan pariwisata
  • pengembangan wilayah dan/atau daerah
  • rencana umum tata ruang
  • keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi, dan
  • perwujudan wawasan nusantara
Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan bersama oleh Pemerintah pemerintah daerah dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi jasa angkutan laut.

Jaringan trayek tetap dan teratur ditetapkan oleh menteri

Pengoperasioan kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan :
  • kelaiklautan kapal
  • menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia
  • keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan
  • kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi, dan
  • tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan
Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah.



Baca Juga